JAKARTA Jumlah bidang tanah di Kabupaten Purbalingga yang belum bersertifikat masih tersisa 49 persen atau sebanyak 289.550 bidang. Sedangkan yang telah bersertifikat sudah mencapai 51 persen atau sejumlah 297.570 bidang tanah. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purbalingga Damargalih Widihastha mengatakan hal ini dikutip Putusanyang sudah inkrah, dan sebagainya," tambah Thalis, yang juga seorang lawyer dan mediator. Sementara itu, narasumber lain, Dr. Sri Wahyu Handayani menyampaikan bahwa aduan kasus pertanahan di Ombudsman RI tahun 2021 sebanyak 1.600-an. "Permasalahan kasus tanah ada 3 model yaitu sengketa tanah, konflik tanah dan perkara tanah Tinjauanpustaka yang memuat tentang teori-teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan yang terkait dengan keabsahan jual beli tanah dengan bukti kwitansi yang menganalisis dari putusan nomor 189/PDT.G/2013PN.BWI tentang sengketa tanah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang KriteriaBadan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditariksebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atassebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa,antara lain:51) Jika ada petitum yang meminta pengadilanmenjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukumtertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagaipihak, atau2) Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenaiperbuatan hukum PenyelesaianSengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional "Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah", Lex Privarium, Vol Sebelummembahas alur pengaduan di LAPS SJK, perlu Anda ketahui terlebih dahulu jenis-jenis pengaduan yang dapat dapat ditangani dan diselesaikan melalui LAPS SJK. Berdasarkan POJK 31/2020, Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") menyediakan dua jenis layanan pengaduan yang diajukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan ("PUJK Jenistanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik. Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. iABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT UUPA No 5 TAHUN 1960 . Sherly Tjiatawi* Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S, CN** Affan Mukti, S.H., M.Hum*** Tanah adalah salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, dan salah satu objek tanah adalah yang diatur oleh Hukum Agraria. Penyelesaiansengketa tanah dapat dilakukan melalui dua proses. Yakni litigasi dan non litigasi. Proses penyelesaian sengketa melalui proses litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan. Karena ada sengketa tanah, masterplan untuk menata itu pada 2009 menggantung, bagaimana mau menyelesaikan kalau tanahnya tidak jelas milik siapa dan proyek penataannya untuk siapa," kata C8WT.